Kominfo Selidiki Konten Ibu Beri Bayi Kopi dan Pengemis Online TikTok

Kominfo Selidiki Konten Ibu Beri Bayi Kopi dan Pengemis Online TikTok

Konten ibu-ibu yang memberikan kopi kepada bayi dan pengemis online di TikTok belakangan ini viral. Unggahan kajian Kemenkominfo atau Kominfo seperti ini.

Kominfo telah meminta TikTok untuk menangguhkan atau menghapus konten pengemis online yang menuangkan air. Platform sudah melakukan itu.

Namun belakangan ini, konten seorang ibu yang memberikan kopi kepada buah hatinya menjadi viral.

Kominfo juga masih mengkaji maraknya konten yang terkesan mengeksploitasi orang tua dan anak. “Kami masih mengkaji,” kata Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong kepada Katadata.co.id, Jumat (27/1).

Karena konten pengemis online belum encer termasuk konten yang dilarang atau negatif yang diatur dalam pasal 40 ayat 2a UU Informasi Transaksi Elektronik alias UU ITE.

“Contoh itu (orang tua yang menyiram air atau mandi lumpur) tidak termasuk di dalamnya. Artinya tidak termasuk konten yang dilarang,” kata Usman pekan lalu (17/1).

Cominfo menangguhkan konten jika ada permintaan dari Kementerian Sosial (Kemensos). Ini karena KUHP melarang mengemis di depan umum.

“Tapi itu (yang ada di KUHP) bukan berarti online,” kata Usman.

Cominfo meninjau aturan tersebut sebelum memblokir konten, termasuk ibu yang memberi bayi kopi atau pengemis online yang menuangkan air ke mereka.

Menteri Sosial Tri Rismaharini juga mengeluarkan surat edaran kepada pemerintah daerah untuk menindak para pembuat konten alias pembuat konten.

Surat yang dimaksud adalah Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Kegiatan Eksploitasi dan/atau Pengemisan yang Bermanfaat bagi Lansia, Anak, Difabel dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.

Surat tertanggal 16 Januari itu menyebutkan, gubernur dan bupati/walikota mengimbau untuk mencegah kegiatan mengemis secara daring seperti di TikTok dan luring, yang mengeksploitasi lansia, anak-anak, difabel, dan/atau kelompok rentan lainnya.

“Surat Edaran Menteri Sosial juga mengatur tindakan yang harus dilakukan jika ditemukan adanya kegiatan eksploitasi,” ujarnya seperti dikutip dari keterangan media, Kamis (26/1).

Tindakan yang dimaksud adalah:

Pemerintah daerah dan masyarakat melaporkan kepada polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) jika menemukan pengemis dan/atau mengeksploitasi lansia, anak-anak, cacat dan/atau kelompok rentan lainnya. Pemerintah daerah memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan pendampingan kepada lansia, anak-anak, penyandang disabilitas dan/atau kelompok rentan lainnya yang menjadi korban eksploitasi pengemis online di TikTok dan media sosial lainnya maupun offline