Tahapan Seleksi Dua Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Mulai 29 Maret

OJK Akan Siapkan Lima Kebijakan Baru di Sektor Pasar Modal, Apa Saja?

Pemilihan dua Dewan Komisioner Dewan Jasa Keuangan (OJK) baru akan dimulai pada 29 Maret mendatang. Pemilihan anggota DK OJK yang baru dilakukan untuk mengisi dua posisi yang baru dibentuk setelah pengesahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Dua jabatan yang akan dicari merupakan jabatan tambahan di luar tujuh komisioner OJK non-jabatan yang ada saat ini. Dua jabatan baru tersebut adalah Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya serta Kepala Eksekutif Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.

“Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon DK OJK periode 2023-2028 mengundang warga negara Indonesia terbaik menjadi non ex-officio DK OJK untuk menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai amanat Undang-Undang . nomor 21 tahun 2011 tentang OJK sebagaimana telah diubah dengan UU 4 Tahun 2023,” kata Ketua Panitia Seleksi yang juga Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam jumpa pers daring, Senin (21/3).

Seleksi akan dilakukan dalam empat tahap yaitu:

Seleksi administrasi. Nilai masukan dari masyarakat, termasuk rekam jejak dan makalah. Tahap penilaian dan pemeriksaan kesehatan, serta tahap verifikasi dan wawancara.

Pemilihan akan dimulai pada Rabu, 29 Maret 2023 dan akan berlangsung selama tiga minggu hingga 14 April pukul 23.59 WIB. Pendaftaran dilakukan secara online melalui website resmi https://seleksi-dkojjk.kemenkeu.go.id.

Kandidat akan diminta mengisi data diri dan mengisi enam formulir pendaftaran yang tersedia. Selain itu, pemohon juga perlu mengunggah dokumen persyaratan sebagai berikut,

Kartu Keluarga atau Paspor Nomor Pokok Wajib Pajak alias NPWPT Tanda terima penyerahan surat pemberitahuan pajak penghasilan pribadi (SPT) tahun pajak 2022 Kwitansi pelaporan LHKPN terakhir yang diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi bagi calon yang wajib lapor Paspor pas foto berwarna terbaru format JPG ukuran 200 -5000 kb Ijazah Pendidikan Formal Terakhir Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter Bukti tertulis bahwa calon anggota memiliki pengalaman dan keahlian ilmiah yang cukup di bidang keuangan, misalnya fotokopi Ijazah, Surat Keterangan Kemampuan atau Keputusan Penunjukan sampai dengan penetapan RUPS atau SKCK Polri mencatat surat keterangan izin tertulis dari pimpinan instansi, lembaga atau perusahaan untuk mengikuti seleksi. Kandidat yang berasal dari ASN, sekurang-kurangnya mendapatkan izin pelepasan dari manajemen senior atau yang setara, berasal dari BI, OJK dan LPS, sekurang-kurangnya dibebaskan dari direktur eksekutif atau kepala departemen. Sesuai dengan prioritas departemen yang dipilih, syarat-syaratnya referensi ada di halaman pendaftaran

Sri Mulyani pun merinci beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:

Warga Negara Indonesia Memiliki akal sehat, akhlak dan integritas Mampu mengambil tindakan hukum Tidak pernah dinyatakan pailit atau mengurus suatu perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit Sehat jasmani Usia maksimal 65 tahun pada tanggal 11 Agustus 2023 Memiliki pengalaman atau keahlian di bidang jasa keuangan Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum final karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun Bukan anggota partai politik atau partai politik pada saat dicalonkan