Tersertifikasi KPPU, Grab Pasti Tak Akan Merger dengan Gojek?

Logo Katadata

Perusahaan ride hailing Grab Indonesia mendapatkan sertifikat kepatuhan Persaingan Usaha dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Apakah hal ini kian mempertegas Grab tidak akan merger dengan Gojek?

Country Managing Director, Grab Indonesia Neneng Goenadi, menyampaikan sertifikasi ini menjadi bukti nyata komitmen perusahaan dalam menjalankan prinsip persaingan usaha yang sehat dan kondusif. 

“Grab Indonesia percaya akan pentingnya tata kelola perusahaan yang baik dengan melakukan penerapan, pengawasan dan penyesuaian secara berkelanjutan atas program kepatuhan persaingan usaha,” kata dia dalam acara Seremoni Penyerahan Sertifikasi Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU RI Kepada Grab Indonesia di Jakarta, Senin (25/3).

Program Kepatuhan Persaingan Usaha diatur dalam Peraturan KPPU RI No 1 Tahun 2022. Program kepatuhan ini menjadi bagian dari upaya pencegahan KPPU RI atas potensi terjadinya pelanggaran terhadap UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dengan mendorong pelaku usaha untuk berinisiatif patuh pada ketentuan dan mencegah tindakan yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan. 

Grab telah mengajukan izin pada Desember 2022, kemudian mendapatkan sertifikasi dari KPPU tersebut per 14 Desember 2023. Sertifikat yang didapat dari Program Kepatuhan Persaingan Usaha akan berlaku selama 5 tahun, berarti sertifikasi Grab akan berlaku hingga 14 Desember 2028.

Wakil Ketua KPPU RI Aru Armando, S.H., M.H., mengatakan langkah Grab ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip persaingan usaha yang sehat di industri. “Sebelumnya, pelaku usaha tidak tahu bahwa membatasi pilihan konsumen itu tidak boleh,” ujar dia.

Ia menyampaikan persaingan yang sehat akan melahirkan inovasi-inovasi yang baru. Di mana akan memberikan dampak yang menguntungkan bagi konsumen.